Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memperkuat kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo di Kupang, Kamis, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang dinilai sangat penting dalam mendukung pelaksanaan kebijakan publik yang berpihak pada rakyat dan sesuai aturan hukum.
“Penandatanganan kesepakatan kerja sama ini akan menjadi pegangan bagi kami untuk tidak salah melangkah dan untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Adapun kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), dan tindakan hukum lain (legal action) oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi Pemkot Kupang.
“Kita ingin menghadirkan kebijakan publik yang benar-benar pro-rakyat, tapi juga harus sesuai koridor hukum,” ujar dia.
Ia juga menyebutkan bahwa dukungan hukum sangat diperlukan, terutama dalam urusan pengelolaan keuangan daerah, tata kelola aset, serta penyelesaian sengketa di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sementara itu, Kajari Kota Kupang Hotma Tambunan menjelaskan bahwa fungsi JPN bukan hanya untuk menuntut, tetapi juga sebagai mitra preventif pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak hadir untuk mencari-cari kesalahan, tapi untuk mendampingi agar tidak terjadi pelanggaran. Kami bisa memberi bantuan hukum, menjadi kuasa hukum pemerintah dalam perkara perdata, bahkan melakukan mediasi atau litigasi demi kepentingan publik,” katanya.
Ia menekankan bahwa kerja sama ini mencerminkan peran kejaksaan sebagai bagian dari sistem tata kelola negara yang ingin memastikan kepatuhan normatif dari setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah.