REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenimipas menunda implementasi paspor desain merah putih. Mulanya paspor itu akan diterbitkan pertama kali pada peringatan kemerdekaan ke-80 RI tanggal 17 Agustus 2025.
Keputusan itu diambil dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga serta sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat. Adapun saat ini, paspor untuk masyarakat umum berwarna hijau.
"Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman kepada wartawandi Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Yuldi menjelaskan, efisiensi anggaran mengharuskan Ditjen Imigrasi untuk meninjau ulang kebijakan yang akan dilaksanakan. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat. "Tentu dengan memperhatikan tingkat urgensi serta dinamika ekonomi yang tengah bergulir," ujar Yuldi.
Pascapeluncuran desain baru paspor 17 Agustus 2024, Ditjen Imigrasi aktif memantau opini publik terkait kebijakan tersebut. Selama Agustus 2024 - Juli 2025 analisis media sosial dari berbagai macam kanal mengumpulkan 1.642 sampel unggahan. Hasil analisis menunjukkan masyarakat mengharapkan kebijakan Pemerintah lebih fokus pada penguatan substansi paspor, yaitu penguatan posisi paspor Indonesia secara global.
"Dari sampel unggahan tersebut juga terlihat kecenderungan masyarakat kepada kebijakan pelayanan dengan dampak yang lebih konkret untuk dirasakan serta selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhan publik," ujar Yuldi.