REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, Kementerian HAM mampu menyerap anggaran sebesar Rp 77.684.419.910 pada tahun anggaran 2024. atau Hal mencakup 97,08 persen dari total anggaran Rp 80.021.258.000
Pigai mengatakan, anggaran dipakai untuk pembentukan lembaga baru Kementerian HAM, seperti penyusunan struktur kelembagaan, kebutuhan sarana dan prasarana, dan penyusunan kajian pembentukan instansi di wilayah. Penyusunan struktur kelembagaan Kementerian HAM dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri HAM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian HAM. Pigai telah melantik 13 pejabat eselon II, 23 pejabat eselon III, serta 20 pejabat eselon IV.
"Selain itu, kami juga telah menggunakan anggaran tersebut tepat sasaran, yaitu menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pihak eksternal, menerima audiensi dengan stakeholder, terlaksananya penguatan kapasitas HAM, penyusunan instrumen kajian prinsip-prinsip HAM, dan sosialisasi penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM," kata Pigai saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).
Penyusunan struktur kelembagaan Kementerian HAM dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri HAM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian HAM. Pigai telah melantik 13 pejabat eselon II, 23 pejabat eselon III, serta 20 pejabat eselon IV. Di sisi lain, dengan anggaran tersebut, Kementerian HAM telah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana dari 188 pegawai, serta menyusun bahan kajian pembentukan instansi vertikal Kementerian HAM di wilayah.
Dalam rapat tersebut, Pigai juga mengatakan, realisasi anggaran tersebut tidak terlepas dari masa transisi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian HAM. Pigai menyebut, pihaknya mengalami kenaikan pagu alokasi anggaran yang semula Rp 63 miliar menjadi Rp 80 miliar pada masa transisi dimaksud.
"Kenaikan ini mengalami tiga tahapan, yaitu tahap pertama penambahan belanja pegawai, tahap dua penambahan belanja modal dan barang, dan tahap tiga penambahan belanja barang untuk tugas dan fungsi serta operasional kementerian," tutur Pigai.