REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemanggilan bos minyak Muhammad Riza Chalid untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada pekan depan.
“Yang bersangkutan (Muhammad Riza Chalid) akan segera dipanggil nanti oleh penyidik sebagai tersangka. Itu dijadwalkan sekitar pekan depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa pemanggilan ini merupakan panggilan pertama terhadap Riza sebagai tersangka, kendati saat ini keberadaan Riza Chalid masih diburu lantaran diduga sedang berada di Singapura.
“Terhadap MRC (Muhammad Riza Chalid) ini kan belum diperiksa, yang terdahulu pun belum kami periksa sebagai saksi. Kami butuh keterangan yang bersangkutan terlebih dahulu sebagai tersangka,” katanya.
Anang mengatakan bahwa saat ini penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih memastikan keberadaan bos minyak itu.
“Mungkin informasi terakhir seperti berada di negara lain. Nanti kami akan pastikan lagi dengan negara-negara tetangga, barangkali ada yang bersangkutan. Nanti kami akan segera menindaklanjuti ini dengan mengomunikasikan bersama pihak yang memiliki otoritas,” ucapnya.
View this post on Instagram