REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membuka lowongan pekerjaan untuk petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dengan syarat minimal lulusan SD pada akhir Juni kemarin.
Namun, banyak dari para pelamar yang mendaftar untuk jadi petugas dengan status penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) itu bergelar sarjana.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku telah mendapatkan informasi terkait banyaknya lulusan strata satu (S1) yang melamar pekerjaan menjadi PPSU. Meski begitu, ia menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada para sarjana itu dalam proses perekrutan.
"Ya untuk PPSU, mau sarjana, mau SD, kami tidak membedakan. Tapi yang jelas, syaratnya, Pergub-nya yang sudah saya tandatangani, adalah (syarat minimal lulusan) SD," kata dia dikutip Republika, Sabtu (12/7/2025).
Pramono mengatakan, pihaknya akan sepenuhnya menyerahkan proses perekrutan itu kepada tim. Setelah itu, penentuan nama-nama pelamar yang diterima akan diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
Meski terdapat fenomena para sarjana melamar pekerjaan dengan kualifikasi pendidikan rendah, Pramono tidak serta merta setuju jika lapangan pekerjaan di Jakarta saat ini disebut minim. Menurut dia, adanya fenomena itu merupakan hal yang wajar, lantaran syarat untuk menjadi petugas PPSU tidak diperlukan pendidikan tinggi.
"Bukan (lapangan pekerjaan) minim. Ya artinya, karena syaratnya SD, ya syaratnya SD, mau ada sarjana, mau dokter, Pramono Anung yang daftar, juga sama aja kan gitu," kata dia.
View this post on Instagram