Jumat 11 Jul 2025 09:33 WIB

Ini Komitmen China terkait Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara

China siap memimpin penandatanganan Protokol Perjanjian SEANWFZ.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning kepada media di Beijing pada Selasa (28/5/2024).
Foto: Antara/Desca Lidya Natalia
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning kepada media di Beijing pada Selasa (28/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah China menyatakan siap menandatangani Protokol Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara atau Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ). Namun China mengatakan, mereka masih mendiskusikan hal itu dengan para anggota ASEAN.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) China, Mao Ning, mengatakan, sebagai mitra strategis ASEAN, negaranya mendukung SEANFWZ. "Kami telah berulang kali menyatakan bahwa China siap memimpin penandatanganan Protokol Perjanjian SEANWFZ," ujarnya dalam pengarahan pers pada Kamis (10/7/2025), dikutip laman resmi Kemenlu China.

Baca Juga

Menurut Mao, komitmen tersebut turut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) China Wang Yi saat menghadiri China-ASEAN Foreign Ministers’ Meeting di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (10/7/2025). "Kami sedang berkomunikasi dengan negara-negara ASEAN mengenai hal ini," ucapnya.

Menlu RI Sugiono sempat mengapresiasi kesiapan China menandatangani Protokol SEANFWZ tanpa syarat. Hal itu disampaikannya ketika menghadiri pertemuan SEANWFZ Commission di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (8/7/2025).

Dalam pertemuan itu, Sugiono menyoroti perluasan senjata nuklir dan stagnannya upaya pengendalian senjata. "Kita tengah menghadapi lanskap pelucutan senjata global yang sangat mengkhawatirkan, di mana pengendalian senjata mengalami stagnasi; persenjataan nuklir terus bertambah baik dalam jumlah maupun kapasitas destruktifnya; dan negara-negara bersenjata nuklir mulai menarik diri dari komitmen Perjanjian Non-Proliferasi (NPT) mereka," ucapnya.

Dia kemudian menyoroti diserangnya fasilitas nuklir Iran yang Badan Energi Atom Internasional (IAEA) belum lama ini. Menlu RI menilai, peristiwa penyerangan itu, terlepas dari dalih pembenarannya, melanggar hukum internasional dan merusak prinsip-prinsip dasar The Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) dan IAEA,

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement