REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bos Petral, M Riza Chalid (MRC) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan 'raja minyak' itu sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding, Kamis (10/7/2025).
Riza Chalid ditetapkan status hukumnya bersama-sama dengan delapan tersangka tambahan terkait kasus korupsi yang merugikan negara setotal Rp 200-an triliun sepanjang 2018-2023 itu. Total kini, penyidikan yang dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka.
Namun begitu, Riza Chalid belum ditahan oleh penyidik. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid masih berada di Singapura.
“Yang bersangkutan setelah dipanggil berulang kali oleh penyidik untuk diperiksa, tidak mengindahkan pemanggilan tersebut. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
“Dan yang bersangkutan (Riza Chalid) saat ini tidak berada di dalam negeri. Yang bersangkutan diketahui saat ini berada di Singapura,” ujar Qohar.
Qohar menerangkan, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai benefit official dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), sekaligus pemilik dari PT Oil Tangki Merak. Qohar menerangkan, dari penyidikan terungkap Riza Chalid melakukan intervensi kepada PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga dalam pembelian minyak mentah di luar negeri. Bahkan terungkap peran Riza Chalid melakukan penghilangan kontrak kerja sama tentang pengalihan PT OTM menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga.