Kamis 10 Jul 2025 20:20 WIB

BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Impor Minyak Mentah

Namun, menurut Kejagung, Riza Chalid masih berada di Singapura.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Jurnalis mengambil gambar saat proses penggeledahan rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala II, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan rumah salah satu tersangka Riza Chalid terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jurnalis mengambil gambar saat proses penggeledahan rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala II, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan rumah salah satu tersangka Riza Chalid terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bos Petral, M Riza Chalid (MRC) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan 'raja minyak' itu sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding, Kamis (10/7/2025).

Riza Chalid ditetapkan status hukumnya bersama-sama dengan delapan tersangka tambahan terkait kasus korupsi yang merugikan negara setotal Rp 200-an triliun sepanjang 2018-2023 itu. Total kini, penyidikan yang dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka.

Baca Juga

Namun begitu, Riza Chalid belum ditahan oleh penyidik. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid masih berada di Singapura.

“Yang bersangkutan setelah dipanggil berulang kali oleh penyidik untuk diperiksa, tidak mengindahkan pemanggilan tersebut. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dan yang bersangkutan (Riza Chalid) saat ini tidak berada di dalam negeri. Yang bersangkutan diketahui saat ini berada di Singapura,” ujar Qohar.

Qohar menerangkan, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai benefit official dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), sekaligus pemilik dari PT Oil Tangki Merak. Qohar menerangkan, dari penyidikan terungkap Riza Chalid melakukan intervensi kepada PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga dalam pembelian minyak mentah di luar negeri. Bahkan terungkap peran Riza Chalid melakukan penghilangan kontrak kerja sama tentang pengalihan PT OTM menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement