REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan meyakini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan memberi putusan adil dan objektif dalam kasus korupsi importasi gula yang menyeret Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa.
"Kami mendoakan dan yakin. Insyaallah ini demi kepastian hukum," ujar Anies saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Ia mengatakan bahwa kehadirannya di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mendengarkan pembacaan pleidoi alias nota pembelaan Tom Lembong.
Selain Anies, hadir pula beberapa mantan pejabat dan tokoh terkenal lainnya pada sidang pembacaan nota pembelaan Tom Lembong, seperti Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013–2014 Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno, Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005–2010 Muhammad Said Didu, hingga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019 Thony Saut Situmorang.
Selain itu, hadir pula mantan Juru Bicara Timnas AMIN Geiz Chalifa dan Tatak Ujiyati, politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati, serta pakar hukum tata negara Refly Harun.
Para mantan pejabat dan tokoh terkenal tersebut terpantau sampai di ruang sidang dengan waktu yang berlainan sebelum pukul 14.00 WIB dan langsung duduk di bangku penonton untuk menunggu mulainya persidangan.
Saat Tom Lembong masuk ruang sidang, para mantan pejabat dan tokoh terkenal itu pun langsung menghampirinya dan menanyakan kabar serta keadaan Tom Lembong.
Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Dalam kasus itu, Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Inkopkar, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.