Jumat 04 Jul 2025 19:38 WIB

Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong Kecewa dan Terheran-heran, Ini Alasannya

Tom Lembong merasa surat tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan periode 2015–206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.

"Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan," kata Tom Lembong usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Baca Juga

Tom Lembong merasa surat tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan. Ia menyebut jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap melalui saksi maupun ahli dalam persidangan yang telah digelar sedikitnya sebanyak 20 kali.

"Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?" tuturnya.

Selama dua jam sidang pengucapan tuntutan itu, Tom Lembong pun mengaku mencari-cari letak penyesuaian dari surat dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta persidangan.

"Tapi, satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?" ucapnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement