REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa KPK membeberkan hal-hal yang menjadi faktor memberatkan terhadap tuntutan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Jaksa KPK mempertimbangkan tindakan Hasto yang dianggap tak mengakui perbuatannya.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan tuntutan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/7/2025). Hasto terjerat kasus perintangan penyidikan dan penyuapan.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya," kata Wawan dalam sidang itu.
Walau demikian, Jaksa KPK tetap menganggap Hasto berlaku sopan sepanjang persidangan. Jaksa KPK juga meninjau sejarah Hasto yang selama ini belum pernah dihukum.
"Hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ucap Wawan.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dihukum tujuh tahun penjara.
Jaksa KPK meyakini Hasto bersalah dalam kasus perintangan penyidikan dan penyuapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Jaksa KPK pun menuntut Hasto supaya membayar denda Rp 650 juta. Kalau tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.