Rabu 02 Jul 2025 17:29 WIB

Korupsi Laptop, Ketua PBNU: Mengikis Kepercayaan atas Nilai Luhur Pendidikan

Kementerian Pendidikan seharusnya jadi penjaga kehormatan etika dan moral.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Joko Sadewo
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Nadiem Makarim  diperiksa sekitar 12 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Nadiem Makarim keluar dari gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 21.00 WIB ditemani pengacara usai menjalani pemeriksaan. Dalam kesempatannya, Nadiem memberikan keterangan kepada awak media bahwa dia akan bersikap kooperatif dalam proses pengusutan kasus tersebut.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Nadiem Makarim diperiksa sekitar 12 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Nadiem Makarim keluar dari gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 21.00 WIB ditemani pengacara usai menjalani pemeriksaan. Dalam kesempatannya, Nadiem memberikan keterangan kepada awak media bahwa dia akan bersikap kooperatif dalam proses pengusutan kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur mengatakan bahwa korupsi di bidang pendidikan mengancam kesejahteraan masyarakat.

"Ya, ini sangat ironis, korupsi di bidang pendidikan mengancam kesejahteraan masyarakat dan mengikis kepercayaan terhadap nilai-nilai luhur pendidikan," kata Gus Fahrur, R.abu (3/7/2025).

Ia mengatakan, seharusnya kementerian pendidikan dan institusi pendidikan menjadi penjaga muruah (kehormatan) etika dan moral. Tapi malah diduga melakukan praktek tercela seperti korupsi.

Gus Fahrur menegaskan, ini perlu perhatian serius agar lembaga pendidikan sebagai pencetak kader masa depan bangsa benar-benar berfungsi membangun karakter mulia dan memajukan pendidikan. Di samping penegakan hukum juga pengawasan dan pencegahan harus dilakukan lebih baik lagi.

Hal sama disampaikan Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah), Ikhwan Fahrojih menyebut langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop di Kemendikbud Ristek harus menjadi momentum bersih-bersih di internal kementerian tersebut.

Ikhwan mengatakan, kementerian yang menjadi ujung tombak peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) bangsa tidak boleh tercoreng oleh praktik korupsi. "Ini harus menjadi bahan evaluasi mendasar dan momentum bersih bersih di internal Kemendikdasmen, dengan mengevaluasi sistem di internal dan menciptakan sistem  good governance, untuk mencegah potensi korupsi," ujar Ikhwan.

Praktik korupsi di dunia pendidikan merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Sebab, kunci kemajuan bangsa terletak pada kualitas SDM yang dibentuk melalui pendidikan.“Kementerian pendidikan adalah ujung tombak peningkatan SDM, untuk melakukan transfer of knowledge, dan pembentukan karakter suatu bangsa yang merupakan tugas utama,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi laptop chroomebook Kemenbudristek, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan mendikbudristek, Nadiem Makarim. Kejagung juga mengumumkan status cegah terhadap Nadiem untuk keluar wilayah hukum Indonesia.

Selain Nadiem dalam pengusutan dugaan korupsi penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023 ini, Kejagung juga telah memeriksa tiga staf khusus dan tim teknis. Mereka adalah Fiona Handayani (FH), dan Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement