Kamis 26 Jun 2025 08:05 WIB

LBH PP Muhammadiyah: Kasus Korupsi Laptop Momentum Bersih-bersih

Praktik korupsi di dunia pendidikan merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa.

Rep: Muhyiddin/ Red: Joko Sadewo
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) didampingi pengacaranya berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Nadiem Makarim  diperiksa sekitar 12 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Nadiem Makarim keluar dari gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 21.00 WIB ditemani pengacara usai menjalani pemeriksaan. Dalam kesempatannya, Nadiem memberikan keterangan kepada awak media bahwa dia akan bersikap kooperatif dalam proses pengusutan kasus tersebut.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) didampingi pengacaranya berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Nadiem Makarim diperiksa sekitar 12 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Nadiem Makarim keluar dari gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 21.00 WIB ditemani pengacara usai menjalani pemeriksaan. Dalam kesempatannya, Nadiem memberikan keterangan kepada awak media bahwa dia akan bersikap kooperatif dalam proses pengusutan kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah), Ikhwan Fahrojih, menyebut langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus menjadi momentum bersih-bersih di internal kementerian tersebut.

Ikhwan Fahrojih mengatakan, kementerian yang menjadi ujung tombak peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) bangsa tidak boleh tercoreng oleh praktik korupsi. "Ini harus menjadi bahan evaluasi mendasar dan momentum bersih bersih di internal Kemendikdasmen, dengan mengevaluasi sistem di internal dan menciptakan sistem  good governance, untuk mencegah potensi korupsi," ujar Ikhwan saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).

Praktik korupsi di dunia pendidikan merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Sebab, kunci kemajuan bangsa terletak pada kualitas SDM yang dibentuk melalui pendidikan. “Kementerian Pendidikan adalah ujung tombak peningkatan SDM, untuk melakukan transfer of knowledge, dan pembentukan karakter suatu bangsa yang merupakan tugas utama,” ucap dia.

Ikhwan juga menyoroti fenomena meluasnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tidak hanya di tingkat kementerian, tetapi juga hingga ke level sekolah. Dia pun mendorong agar pendidikan antikorupsi tidak hanya menjadi wacana, tapi masuk menjadi bagian dari kurikulum formal di sekolah maupun perguruan tinggi. 

"Saat ini problem utama kita adalah pemberantasan KKN, maka karakter antikorupsi harus menonjol dibentuk di dunia pendidikan, bahkan harus ada mata pelajaran/mata kuliah anti korupsi serta pembentukan budaya anti korupsi di semua level pendidikan," kata Ikhwan. 

Ikhwan menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan merupakan kewenangan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, pembenahan tata kelola harus melibatkan kedua pihak secara serius.

“Pusat berperan memberikan pedoman, pendampingan, dan supervisi untuk memperkuat sistem pendidikan yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif. Pemerintah daerah harus satu semangat dengan pusat, dan menerapkannya secara konsisten,” jelas Ikhwan.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) sektor pendidikan tahun 2024, Ikhwan mengungkapkan, sektor pendidikan masih berada pada level korektif atau perbaikan. Artinya, kementerian dan jajaran di bawahnya masih harus bekerja keras memperbaiki tata kelola dan mengawasi ketat pengelolaan anggaran.

Dia merinci sejumlah temuan KPK dalam survei tersebut. Antara lain, penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terjadi di 12 persen sekolah, pungutan liar ditemukan di 17 persen sekolah, 40 persen sekolah terindikasi melakukan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, 47 persen melakukan penggelembungan biaya, dan pelaporan fiktif atau manipulasi dokumen masih terjadi di 42 persen sekolah.

“Ini menunjukkan bahwa tata kelola pendidikan kita masih jauh dari harapan. Maka, perlu dibentuk tim khusus yang berisi orang-orang berintegritas dan memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola yang bersih,” kata Ikhwan.

Dia pun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memilih figur berlatar belakang profesional di dunia pendidikan, seperti Prof Mukthie Fadjar, sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi.

“Ini langkah awal yang tepat dan sesuai dengan tantangan dunia pendidikan saat ini. Tapi harus dilanjutkan dengan langkah-langkah yang lebih progresif dalam membangun sistem antikorupsi di dunia pendidikan,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement