Kamis 26 Jun 2025 08:11 WIB

Kejagung Diyakini Segera Ungkap Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Ray yakin Kejagung sudah memiliki alat bukti yang cukup.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (kiri) didampingi pengacaranya berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Nadiem Makarim  diperiksa sekitar 12 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Nadiem Makarim keluar dari gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 21.00 WIB ditemani pengacara usai menjalani pemeriksaan. Dalam kesempatannya, Nadiem memberikan keterangan kepada awak media bahwa dia akan bersikap kooperatif dalam proses pengusutan kasus tersebut.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (kiri) didampingi pengacaranya berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Nadiem Makarim diperiksa sekitar 12 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Nadiem Makarim keluar dari gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 21.00 WIB ditemani pengacara usai menjalani pemeriksaan. Dalam kesempatannya, Nadiem memberikan keterangan kepada awak media bahwa dia akan bersikap kooperatif dalam proses pengusutan kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.  Kejagung diyakini akan segera menetapkan tersangka dalam perkara laptop ini.

“Jangan sampai telah diumumkan dan menjadi perhatian publik, lalu tidak jelas siapa tersangkanya. Jika itu terjadi ini akan memukul balik kinerja Kejagung yang sudah baik pada saat ini,” kata Ray.

Dalam kasus yang melibatkan anggaran hampir Rp.9,9 triliun ini, Kejagung telah memeriksa tiga staf khusus dan tim teknis. Mereka adalah Fiona Handayani (FH), dan Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA). Kejagung bahkan sudah memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025). 

Namun demikian, Ray yakin Kejagung akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini. Ray melihat Kejagung ekstra hati-hati dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Kemendikbud. Dikatakannya, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, kemungkinan ada strategi tertentu dari Kejagung. 

“Apakah dibongkar semua lebih dahulu atau bagaimana. Mungkin Kejagung mau melihat reaksi politiknya atau mau membongkar sebagian dulu atau secara total. Atau bisa juga mekanismenya mau dilakukan bertahap atau dilakukan dalam satu paket,” kata Ray Rangkuti.

Melihat proses yang sudah dilakukan, menurut Ray, Kejagung sebenarnya sudah menemukan bukti adanya dugaan praktik korupsi di pengadaan laptop ini. “Kalau Kejagung sudah berproses dan membongkarnya sampai sejauh ini, berarti kejaksaan memang sudah menemukan adanya unsur pidana di dalamnya,” ungkap Ray.

Aktivis sosial dan antikorupsi ini mengaku tidak kaget dengan adanya praktik korupsi di lembaga pendidikan ini. Menurutnya, perilaku korupsi di Indonesia itu sudah berada pada puncaknya.  “Apa yang tidak terbayang dalam dunia korupsi bisa terjadi di Indonesia. Anak, istri kerja sama dengan bapak untuk korupsi, harta korupsi dipamer-pamerkan,” ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement