Selasa 24 Jun 2025 17:27 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Lagi Nadiem Makarim

Pada Senin, Nadiem Makarim diperiksa selama 12 jam di kasus korupsi Chromebook.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Nadiem Makarim  diperiksa sekitar 12 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Nadiem Makarim keluar dari gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 21.00 WIB ditemani pengacara usai menjalani pemeriksaan. Dalam kesempatannya, Nadiem memberikan keterangan kepada awak media bahwa dia akan bersikap kooperatif dalam proses pengusutan kasus tersebut.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Nadiem Makarim diperiksa sekitar 12 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Nadiem Makarim keluar dari gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 21.00 WIB ditemani pengacara usai menjalani pemeriksaan. Dalam kesempatannya, Nadiem memberikan keterangan kepada awak media bahwa dia akan bersikap kooperatif dalam proses pengusutan kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa kembali Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan Nadiem sebagai saksi pada hari Senin (23/6/2025) masih ada hal-hal yang perlu digali lebih dalam terkait dengan proyek pengadaan tersebut.

"Saya kira karena aspeknya juga luas kan. Ini kalau dari dana, sebesar Rp9,9 triliun ada yang dianggarkan dari pusat dan ada juga yang sudah ditransfer menjadi dana alokasi khusus (DAK) ke daerah," katanya.

Baca Juga

Karena kasus ini menyangkut anggaran yang berjumlah signifikan, Harli menyebut bahwa masih ada data-data yang perlu dilengkapi. Maka dari itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim.

"Saya kira sangat signifikan, sangat penting untuk memastikan peran-peran yang bersangkutan terhadap proyek pengadaan ini," katanya.

Kendati demikian, dia meminta awak media menunggu keputusan resmi dari penyidik. "Nanti kita lihat bagaimana sikap penyidik terhadap yang bersangkutan apakah akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan," ujarnya.

Pada Senin (23/6/2025), Nadiem selaku mantan Mendikbudristek memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Nadiem tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada pukul 09.10 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.

Usai diperiksa selama 12 jam, dia terpantau keluar dari gedung tersebut pada sekitar pukul 21.00 WIB. Nadiem mengatakan bahwa kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ucapnya.

Saat ini, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini. Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," katanya.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif. Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.

Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement