REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025) diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Kejagung terkait pengusutan korupsi penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2023. Nadiem diperiksa sebagai saksi.
Selama dirinya dalam pemeriksaan, Nadiem mengaku terbuka dan terus terang. Nadiem tak menjelaskan tentang materi apa saja yang ditanyakan penyidik, tetapi dia memastikan kooperatif dan siap membantu pengusutan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan itu.
“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan juga asas peraduga tak bersalah,” kata Nadiem, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (23/6/2025).
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan,” ujar Nadiem.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pemeriksaan Nadiem ini kali yang pertama. Harli menerangkan beberapa materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Nadiem.
Salah-satu objek penyidikan korupsi program digitalisasi pendidikan menyangkut soal penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam belanja laptop Chromebook. Karena itu, kata Harli, penyidik tentunya menanyakan tentang peran Nadiem sebagai mendikbudristek pada saat pengadaan tersebut.
“Bahwa yang bersangkutan kan kita mengetahui menjabat menteri dalam kurun waktu pada saat dilakukannya pengadaan Chromebook itu,” kata Harli.