REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menepis pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim. Nadiem mengklaim adanya konsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pengadaan laptop pendidikan (Chromebook) pada periode 2019-2022.
KPPU menegaskan tidak pernah memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pengadaan tersebut. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek terjadi saat Nadiem menjabat.
"KPPU juga tidak pernah diminta konsultasi khusus terkait pengadaan laptop pendidikan yang saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangannya pada Kamis (18/6/2025).
Deswin menjelaskan KPPU memang pernah diundang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam sebuah forum diskusi pada 17 Juni 2020. Namun, diskusi tersebut berfokus pada rencana pengembangan empat platform teknologi pendidikan melalui pola kemitraan dengan pihak swasta.
"Jadi bukan mengenai pengadaan perangkat keras seperti laptop," ujar Deswin.
Dalam forum tersebut, Deswin menyebut KPPU diminta pandangan seputar rencana kerjasama dengan mitra swasta untuk pengembangan platform seperti manajemen sumber daya sekolah, Guru Penggerak, kurikulum, serta karir siswa dan lulusan.
"Tidak ada pembahasan soal pengadaan laptop pendidikan," ujar Deswin.
View this post on Instagram