Kamis 12 Jun 2025 21:19 WIB

Penyidik Kejagung Mulai Periksa Vendor Penyedia Laptop Chromebook

Lima diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.
Foto: Antara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusutan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai memeriksa saksi dari pihak vendor. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (12/6/2025), memeriksa inisial RS selaku pejabat Acer Indonesia.

Pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu turut memeriksa IA selaku staf khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, selain RS dan IA, penyidik juga meminta keterangan terhadap HD, HEH, dan NKH.

Baca Juga

"Kelima orang tersebut diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek terkait program digitalisasi pendidikan pada periode 2019-2023," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).

Harli menjelaskan, saksi HD dan HEH, serta NKH diperiksa selaku anggota tim teknis analisis kebutuhan alat pembelajaran teknologi inforasi dan komunikasi (TIK) di Direktorat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2020. Adapun saksi RS diperiksa terkait perannya sebagai manager pemasaran PT Acer Indonesia.

PT Acer adalah salah satu dari sejumlah penyedia laptop Chromebook dalam realisasi program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun sepanjang 2019-2023. Vendor lainnya adalah PT Tera Data Indonesia atau Axio dan PT Bangga Teknologi Indonesia atau Advan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement