REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui Ibrahim Arief (IA) bukanlah staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, dari penyidikan terungkap peran IA adalah salah-satu pihak internal di Kemendikbudristek yang melakukan telaah atas penggunaan sistem operasi chrome dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun tersebut.
“Terkait IA, memang dia seorang konsultan yang dikontrak secara perorangan (bukan stafsus menteri),” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
IA kata Harli, konsultan teknologi yang dikontrak oleh JT selaku stafsus Nadiem di Kemendikbudristek. JT dan Nadiem sebelum masuk ke dalam pemerintahan, memiliki perusahaan transportasi bersama yang berbasis aplikasi. Dan IA, dikatakan Harli, terikat kontrak sebagai konsultan dengan JT dalam membantu Nadiem di Kemendikbudristek.
“Jadi memang IA ini konsultan yang dikontrak secara perorangan dengan JT sebagai stafsus. Dan IA ini, yang bersangkutan (juga) adalah anggota dari tim review (telaah) terkait dengan pengadaan Chromebook ini,” kata Harli.
Telaahan Chromebook yang dilakukan IA tersebut, kata Harli atas hasil uji coba perangkat untuk program digitalisasi pendidikan yang dilakukan oleh menteri sebelum Nadiem. “Kan pernah ada kajian yang sudah dilakukan terhadap chromebook ini,” ujar Harli.
Kemendikbudristek 2019-2020 dikatakan dia pernah melakukan uji coba program digitalisasi pendidikan dengan menguji kelayakan laptop berbasis operasi chrome itu. Sebanyak 1.000 unit Chromebook yang diuji kelayakannya.
“Di dalam kajian itu dibentuklah tim review. Di dalam tim review ini, salah-satunya adalah IA sebagai anggota di situ,” kata Harli.
Dalam uji coba Chromebook ketika itu, Harli pernah menerangkan perangkat untuk program digitalisasi pendidikan itu tak tepat kegunaannya. Karena disebutkan dari hasil kelayakan, laptop Chromebook merupakan perangkat keras yang berbasis pada sistem operasi jaringan atau internet.
Sehingga, pengadaan Chromebook pada saat itu dinilai tidak tepat untuk merealisasikan program digitalisasi pendidikan. Terutama di wilayah-wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal, atau 3T.
Harli melanjutkan, dari hasil uji coba sistem Chromebook tersebut, IA melakukan telaah, ataupun analisanya. Dan pemeriksaan terhadap IA di penyidikan untuk mendalami tentang peran IA terkait dengan hasil telaahnya tersebut yang berujung pada keputusan Kemendikbudristek tetap memilih menggunakan Chromebook ketimbang laptop dengan sistem operasi lainna.
“Jadi tentu penyidik melihat bagaimana sikap yang bersangkutan (IA) terkait dengan review-nya atas kajian yang sudah dilakukan sebelumnya,” ujar Harli.
Ibrahim Arief, pada Kamis (12/6/2025) menjalani pemeriksaannya di Gedung Bundar, Kejagung. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksanya lebih dari 12 jam.
Penyidik memeriksa IA sebagai saksi. Namun sejak 4 Juni 2025, IA sudah dalam status cegah. Selain IA, dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik Jampidsus juga menebalkan status cegah terhadap JT, maupun FH yang menurut penyidik merupakan stasus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ketiga saksi tersebut, IA, JT, dan FH sudah lebih dari dua kali dilakukan pemeriksaan.