Kamis 26 Jun 2025 14:11 WIB

Terungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, Heroin Disembunyikan di Dalam Mobil yang Diangkut Towing

1,5 kg heroin diangkut dengan towing dari Pekanbaru, Riau.

Heroin hasil sitaan yang hendak diselundupkan (ilustrasi)
Foto: REUTERS
Heroin hasil sitaan yang hendak diselundupkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian membeberkan tiga modus menonjol terkait pengedaran narkoba ke wilayah Jakarta, salah satunya dengan menyimpan narkoba di dalam mobil yang dibawa menggunakan kendaraan pengangkut (towing) dari Pekan Baru, Riau. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menyebut modus itu digunakan pengedar untuk mengangkut 1,5 kilogram heroin.

"Ini dilakukan bulan Juni 2025. Modusnya mengelabui aparat dengan menyimpan (heroin) di sebuah mobil khusus tepatnya di kompartemen pintu mobil. Kemudian diangkut dari Pekanbaru menggunakan towing (mobil angkut mobil)," kata Ahmad dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga

Kepolisian berhasil membongkar peredaran gelap narkoba itu saat paket itu dijemput oleh kurir di Jakarta. Terkait peredaran heroin, kepolisian masih mendalami narkoba yang diedarkan dari jaringan internasional.

"Produsen dari Amerika Latin dan Asia Tenggara khususnya kawasan segitiga emas (golden triangle) meliputi Thailand, Laos, maupun Myanmar dan ini masih kita kembangkan karena ini barang yang jarang ada di wilayah hukum Jakarta," kata Ahmad.

Modus lainnya, kata Ahmad, adalah pengiriman ganja seberat 143 kilogram menggunakan bus penumpang pada Mei 2025 lalu.

"Modus operandinya seakan-akan barang ini merupakan pakaian yang dititipkan dalam bus ALS (Antara Lintas Sumatera) di Daan Mogot, Jakarta Barat. Jadi seakan-akan ini adalah barang berbentuk pakaian, dikemas, kemudian dimasukkan di dalam koper," ujar Ahmad.

Selanjutnya, beber Ahmad, modus ketiga yang digunakan pengedar adalah pengiriman 5,7 kilogram sabu dan 5 ribu butir ekstasi menggunakan jasa pengiriman JNT dan JNE dari Riau menuju Jakarta. Petugas kepolisian pun menggunakan metode controlled delivery untuk membongkar upaya peredaran gelap narkoba itu. 

"Setelah mendapatkan informasi kita lakukan controlled delivery. Narkoba dikamuflase seperti rekan-rekan lihat di depan. Klasik ya, seakan-akan seperti makanan atau dalam bentuk teh china," imbuh Ahmad.

Kemudian modus lainnya, kata Ahmad, adalah ekstasi yang dijadikan bubuk lalu dikamuflasekan ke dalam kapsul obat biasa.

"Yang kalian lihat sebelah kanan, itu bukan kapsul biasa. Itu adalah ekstasi. Serbuk yang ada di dalamnya adalah ekstasi. Yang biru putih. Itu modus baru seakan-akan seperti obat. Padahal itu adalah ekstasi. Ada sekitar 14 ribu. Dikemas seperti obat, kapsul," kata Ahmad.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 1.672 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam dua bulan terakhir yang berlangsung dari Mei sampai dengan Juni 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David juga menyebut bahwa 60 persen dari para tersangka itu bakal direhabilitasi, sementara sisanya (40 persen) akan diproses pidana.

"Sebanyak 60 persen dari tersangka yang diamankan kita lakukan rehabilitasi, yang lainnya pelaku pengedar narkoba sehingga dilanjutkan proses penegakan hukum," ujar Ahmad.

Dengan jumlah agregat tersebut, kata Ahmad, pihaknya mengamankan rata-rata 27 orang tersangka narkoba setiap harinya.

"Kondisi demikian memperlihatkan sangat rentannya masyarakat kita terkena atau ikut di dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba," ujar Ahmad.

Lebih lanjut, dari penangkapan seribu lebih tersangka itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dengan rincian ganja sebanyak 179,19 kg, kemudian sabu 33,15 kg, ekstasi 16.793 butir, tembakau sintetis 4,52 kg, obat-obatan berbahaya 196.327 butir kemudian ada liquid THC 2.360 mililiter. Kemudian ada serbuk bibit sinte yang dikenal dengan zat MDMB-4en-PINACA 7,86 kg, kokain 1,48 gram dan heroin 1,56 kilogram, beber Ahmad.

Atas perbuatan para tersangka pengedar narkoba disangkakan pasal 35 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, kemudian hukuman penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun," tutur dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement