REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal sepakat soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendalami dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Cucun mempersilahkan KPK menggunakan hasil temuan Pansus Haji DPR periode sebelumnya.
"Ya itu kan hasil pansus yang lama silakan jalan saja kalau hasil pansus yang lama, itu kan aparat penegak hukum," kata Cucun kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Cucun menyebut, hasil kerja Pansus Haji DPR periode lalu dapat menjadi rujukan bagi KPK. KPK disebutnya dapat mempelajari dokumen yang sudah digarap Pansus Haji.
"Itu kan hasil DPR sama pemerintah tinggal ditindaklanjuti sama aparat penegak hukum," ujar politikus PKB itu.
Selain itu, Cucun belum berkomentar mengenai peluang DPR membentuk lagi Pansus Haji seperti periode lalu. Cucun memandang pembentukannya tergantung hasil evaluasi pelaksanaan haji tahun ini.
"Nanti kita lihat, ini kan hasil evaluasinya panja atau pansus," ujar Cucun.
Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus pada tahun 2024.
“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025) malam.
KPK membuka peluang untuk memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus ini dibentuk untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” ucap Budi.
KPK juga mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus tersebut.