Jumat 20 Jun 2025 18:50 WIB

Nadiem Makarim Diperiksa Pekan Depan, Ini Pesan Kejagung untuk Mantan Mendikbud

Keterangan Nadiem diperlukan untuk membuat terang konstruksi kasus chromebook.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan mendikbudristek Nadiem Makarim saat menggelar konfrensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Mantan mendikbudristek Nadiem Makarim saat menggelar konfrensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025) pekan depan. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa Nadiem sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengingatkan agar Nadiem hadir dalam pemeriksaan tersebut. “Kita harapkan yang bersangkutan bisa datang memenuhi pemanggilan penyidikan untuk pemeriksaan,” begitu kata Harli di Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga

Kata Harli, keterangan Nadiem diperlukan untuk membuat terang konstruksi kasus yang menyeret namanya tersebut. Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dalam penyidikan di Jampidsus sejak 26 Mei 2025. Salah satu yang menjadi fokus penyidikan terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam pengadaan laptop chromebook.

Sampai hari ini, penyidik belum menemukan tersangka dalam kasus itu. Padahal sudah lebih dari 35 saksi diperiksa. Pemeriksaan selama ini termasuk para direktur jenderal (dirjen), pun pejabat pembuat komitmen (ppk), dan penyelenggara negara lainnya di Kemendikbudristek. Sejumlah pihak dari perusahaan-perusahaan penyedia barang atau vendor, pun belakangan intensif dilakukan pemeriksaan.

Sejak 4 Juni 2025 lalu, Jampidsus mengumumkan pencegahan terhadap tiga staf khusus dan tim teknis Nadiem, yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), serta Ibrahim Arief (IA). Status cegah tersebut dilakukan setelah mereka beberapa kali mangkir dari pemeriksaan.

Pekan lalu FH dan IA baru mulai datang ke ruang penyidik untuk diperiksa saksi terkait perannya. Namun terhadap JT, hingga saat ini penyidik belum dapat meminta keterangan. Meskipun sudah berstatus cegah, Harli melanjutkan, belakangan diketahui keberadaan JT di luar negeri.

“Terkait dengan Jurist Tan yang sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa tetapi belum memenuhi panggilan penyidik, diketahui yang bersangkutan berada di luar negeri, atau di luar yurisdiksi hukum Indonesia,” kata Harli. Sebab itu, penyidik saat ini masih menganalisa perlu atau tidaknya mengambil tindakan hukum lain terhadap JT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement