REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak untuk industri hotel. Kebijakan itu akan diberlakukan untuk jangka waktu selama empat bulan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, pengurangan beban pajak akan diberlakukan pada dua bulan pertama adalah sebesar 50 persen. Sementara pada dua bulan berikutnya, para wajib pajak itu hanya perlu membayar 80 persen pajak.
"Kami akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan dua bulan pertama sebesar 50 persen, kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen," kata dia, Selasa (17/6/2025) malam.
Menurut dia, industri perhotelan bukan satu-satunya sektor yang akan diberikan keringanan dalam membayar pajak. Sektor restoran juga akan diberikan keringanan dalam membayar pajar.
"Adapun pengurangan pajak makan dan minum sebesar 20 persen," ujar Pramono.
Ia mengaku sengaja memberikan insentif itu kepada para wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran. Diharapkan, mereka dapat lebih bergairah dalam membayar pajak.
"Kenapa ini diberikan? Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak," kata dia.
Tak hanya itu, dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemprov Jakarta juga melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan permotor atau PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor. Khusus penghapusan sanksi pajak kendaraan itu dilakukan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
"Ini sebagai bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan sekaligus kado kemerdekaan," kata Pramono.
Diketahui, Pemprov Jakarta menargetkan penerimaan pajak daerah pada tahun ini dapat mencapai Rp 48 triliun. Berdasarkan data hingga 17 Juni 2025, total penerimaan dari pajak daerah di Jakarta telah mencapai 46,7 persen atau Rp 22,6 triliun.