REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus penganiayaan dan rasisme yang terjadi di Halte Transjakarta Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, beberapa hari lalu, telah berakhir damai pada Senin (9/6/2025). Korban dan pelaku sepakat menyelesaikan kasus itu melalui keadilan restoratif (restorative justice).
"Senin pagi, korban datang ke Polsek dan akhirnya terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan pelaku kita maaf. Korban juga telah memaafkan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, di Jakarta, Senin.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Aprino, pelaku berinisial JHP (69 tahun) mengaku sedang emosional dan terburu-buru. JHP mengaku sedang menjemput bantuan sosial (bansos) saat melancarkan aksi penganiayaan dan rasisme kepada korban berinisial SL (22).
"Dia (pelaku) merasa pada saat itu dibilang belum sarapan, terus juga buru-buru mau mengambil bansos bulanan. Kemudian juga tertekan kebutuhan ekonomi karena belum bayar kost sampai bulan ini," kata Aprino.
Kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan ataupun ke persidangan. Aprino juga memastikan bahwa berdasarkan tes kejiwaan, pelaku tidak dalam keadaan gangguan jiwa. Korban memaafkan pelaku karena kondisinya yang sebatang kara dan sudah renta.