Rabu 19 Feb 2025 10:39 WIB

Transjakarta Bakal Blokir TJ Card yang Disalahgunakan

Pengguna itu tak akan bisa menggunakan kartunya lagi atau mendaftar ulang.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Calon penumpang memindai kartu uang elektronik di halte Transjakarta (ilustrasi). Pengguna yang terbukti menyalahgunakan Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) akan diblokir.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Calon penumpang memindai kartu uang elektronik di halte Transjakarta (ilustrasi). Pengguna yang terbukti menyalahgunakan Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) akan diblokir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card). Pengguna yang terbukti menyalahgunakan kartu tersebut akan dikenakan sanksi pemblokiran.

Kepala Departemen Humas dan Corporate Social Responsibility (CSR) Transjakarta, Ayu Wardhani, mengatakan bentuk penyalahgunaan kartu tersebut, misalnya, terdapat perbedaan data antara pendaftar dengan orang yang menggunakannya di Halte Transjakarta.

Baca Juga

"Misalkan nanti masuk halte dicek fotonya beda sama yang datang itu. Jadi itu kami langsung tarik, kartunya langsung kami blokir seumur hidup," kata Ayu saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (19/2/2025).

Selanjutnya, pengguna itu tidak akan bisa menggunakan kartunya lagi atau melakukan pendaftaran ulang di lain waktu. "Enggak bisa (dibuat lagi). Jadi memang karena kami enggak mau ini jadi salah sasaran saja sih," kata dia.

Menurut Ayu, proses pembuatan kartu tersebut adalah 14 hari dan warga bisa mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat TJ Card. Pembuatan kartu bisa dilakukan di kelurahan terdekat.

Manajemen Transjakarta berupaya melakukan "jemput bola" dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat terkait pendistribusian kartu tersebut.

"Jadi kalau, misalkan, memang ada kelurahan 'request' (minta), bersurat ke kami. Ya nanti kami juga akan bisa datang untuk sosialisasi dan buka layanan," kata Ayu.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jakarta Barat, Febriandri Suharto, mengatakan pihaknya akan membantu PT Transjakarta menyelesaikan 'missing link' (informasi yang terputus) terkait TJ Card. "Apakah mereka pindah, apakah mereka kontaknya sudah berubah atau apapun yang terjadi sehingga tidak merespon jangkauan dari Transjakarta," kata Febri.

Kendati ada ribuan kartu yang belum diambil pemiliknya, namun Febri menyebutkan, pendaftaran TJ Card masih dibuka hingga saat ini. Terdapat 15 kategori yang berhak mendapat layanan TJ Card, di antaranya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Kemudian, karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI, penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Selanjutnya, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Lalu, para Veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, pengurus masjid (marbut), pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan terakhir Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement