Senin 09 Jun 2025 20:05 WIB

Tiga Personel Polresta Denpasar Ditahan Imbas Tahanan Tewas

Korban yang merupakan pelaku pencabulan tewas dikeroyok tahanan lain di sel.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tiga polisi yang berdinas di Polrestabes Denpasar ditahan imbas tahanan tewas dikeroyok tahanan lain.
Foto: Antara/Rolandus Nampu
Tiga polisi yang berdinas di Polrestabes Denpasar ditahan imbas tahanan tewas dikeroyok tahanan lain.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tiga polisi yang berdinas di Polresta Denpasar ditahan dalam penempatan khusus (dipatsus) buntut kasus seorang tahanan tewas dianiaya di dalam sel rutan. Kabid Humas Polda Bali Kombes Aryasandi mengatakan, ketiga polisi tersebut tidak profesional dan lalai dalam bertugas.

Saat insiden pengeroyokan terjadi, kata Sandi, ketiga polisi yang berjaga tidak mengawasi aktivitas para tahanan dalam sel Mapolresta Denpasar. "Tiga anggota telah kami patsus selama 30 hari karena kode etik. Saat bertugas piket jaga, mereka tidak monitor kegiatan tahanan. Itu salah satu bentuk ketidakprofesionalan anggota," kata Sandi di Kota Denpasar, Bali, Senin (9/6/2025).

Baca Juga

Tiga anggota yang dipatsus yakni Bripka ADP (anggota Satuan Tahti), Bripda Ipdap (anggota Samapta), dan Bripda IDPS (anggota Samapta). Sebelumnya, seorang pria yang merupakan tahanan berinisial AI (35 tahun), diketahui tewas di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 21.30 WITA.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement