REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tiga polisi yang berdinas di Polresta Denpasar ditahan dalam penempatan khusus (dipatsus) buntut kasus seorang tahanan tewas dianiaya di dalam sel rutan. Kabid Humas Polda Bali Kombes Aryasandi mengatakan, ketiga polisi tersebut tidak profesional dan lalai dalam bertugas.
Saat insiden pengeroyokan terjadi, kata Sandi, ketiga polisi yang berjaga tidak mengawasi aktivitas para tahanan dalam sel Mapolresta Denpasar. "Tiga anggota telah kami patsus selama 30 hari karena kode etik. Saat bertugas piket jaga, mereka tidak monitor kegiatan tahanan. Itu salah satu bentuk ketidakprofesionalan anggota," kata Sandi di Kota Denpasar, Bali, Senin (9/6/2025).
Tiga anggota yang dipatsus yakni Bripka ADP (anggota Satuan Tahti), Bripda Ipdap (anggota Samapta), dan Bripda IDPS (anggota Samapta). Sebelumnya, seorang pria yang merupakan tahanan berinisial AI (35 tahun), diketahui tewas di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 21.30 WITA.