REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) menjaring empat pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Blok M pada akhir pekan kemarin. Penindakan itu untuk menegakkan peraturan daerah (perda) sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.
"Kami menerima laporan satu PSK pada malam Jumat (6/6), malam Sabtu (7/6) dua PSK dan malam Ahad (8/6) satu PSK," kata Kasatpol PP Jaksel, Nanto Dwi Subekti kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Nanto mengatakan, mereka biasanya berada di Jalan Falatehan atau disamping Terminal Blok M. Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru melaksanakan kegiatan ini usai mendapatkan laporan masyarakat melalui media sosial (medsos)
Saat penangkapan terhadap para PSK, Satpol PP belum sempat menangkap muncikari di kawasan itu. "Namun muncikari tidak tertangkap, karena kebanyakan PSK mandiri tidak ada muncikarinya," ujarnya.
Nanto memyebut, PSK yang telah dirazia akan dibawa ke Panti Sosial Kedoya dan akan dilakukan pembinaan oleh Suku Dinas Sosial setempat. Dia menegaskan, Satpol PP Jaksel berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.