Rabu 24 Apr 2024 05:59 WIB

Kapendam Benarkan Lettu Malik Agam Ditahan Denpom Udayana

Lettu Agam terjerat tiga kasus, yaitu KDRT serta dua perselingkuhan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana.
Foto: Antara/Rolandus Nampu
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana membenarkan, personel TNI AD Letnan Satu (Lettu) Malik Hanro Agam telah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Udayana. "Ya benar, yang bersangkutan sudah ditahan," kata Agung saat dihubungi di Kota Denpasar, Bali, Selasa (23/4/2024)..

Agung tidak merinci waktu penahanan Lettu Agam dan kasus yang menjerat bersangkutan hingga membuatnya ditahan Denpom Udayana. Menurut dia, ada tiga kasus yang melibatkan anggota dari Satuan Kesehatan Kodam IX/Udayana itu.

Baca: Temui KSAD, KSAU Ingin Perkuat Pertahanan RI dari Ancaman Asing

Pertama, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kedua, dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai sales di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ketiga, dugaan perselingkuhan Lettu Agam dengan seorang perempuan berinisial BA yang dilaporkan oleh istrinya Anandira Puspita.

"Yang KDRT sudah putusan, yang kasus di Kupang sudah pelimpahan berkas, dan yang ketiga masih penyelidikan," ucap Agung.

Dia juga menyampaikan, Lettu Agam sudah dinonaktifkan dari semua tugasnya di Satuan Kesehatan Kodam Udayana. Hal itu setelah ada tiga laporan kasus yang melibatkan dirinya.

Baca: Eks Ajudan Presiden SBY Resmi Sandang Bintang Tiga

Sementara istri Lettu Agam, Anandira Puspita, sudah dibebaskan dari tahanan. Dia sempat ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik Polresta Denpasar menjerat Anandira Puspita dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain Anandira, admin dari akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, juga dijerat dengan pasal yang sama.

Keduanya telah mengunggah dan mentransmisikan data pribadi milik BA tanpa izin. Dalam unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6 disebutkan bahwa BA, yang terkonfirmasi anak seorang petinggi Polres Malang, Jawa Timur, terlibat perselingkuhan dengan suami Anandira Puspita, yakni Lettu Agam.

Baca: TNI AU dan RAJF Berhasil Kirim Bantuan ke Gaza Lewat Airdrop

Atas dasar itu, Anandira Puspita dan Hari Soeslistya Adi dilaporkan ke Polresta Denpasar. Setelah sempat ditahan, Anandira Puspita saat ini sudah dibebaskan. Hanya saja, ia masih berstatus sebagai tersangka.

Anandira gugat praperadilan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement