REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memercayakan penanganan perkara yang melibatkan anggota satuan Kesehatan Kodam (Kesdam) IX/Udayana, Letnan Satu (Lettu) Malik Hanro Agam untuk diproses ke peradilan militer. Lettu Agam menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tingga (KDRT) istrinya.
"Kan ada progresnya, sudah ada progres di pengadilan," kata Maruli saat menghadiri Apel Komandan Satuan TNI AD Terpusat 2024 di Pantai Pandawa, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Jumat (26/4/2024).
Baca: Bertemu KSAD, Jenderal Charles A Flynn Ingin Perkuat Militer AS dan TNI AD
Maruli menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan Lettu Agam di peradilan militer berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal tersebut juga berlaku sama bagi istri, yakni Anandira Puspita Sari. "Itu kan sudah sesuai jalur hukum. Kalau hukum jalan, nggak bisa disuruh cepat-cepat," katanya.
Menurut Maruli, TNI AD membantu Anandira Puspita untuk menemukan keadilan karena statusnya masih sebagai anggota Persatuan Istri Tentara (Persit). Mengenai keputusan akhir, Maruli menyerahkan sepenuhnya kepada sang hakim. "Karena dia masih anggota Persit, kita bantu urus memudahkan, kalau yang memutuskan ya pengadilan," katanya.
Sebelumnya, seorang anggota Kesdam IX/Udayana Lettu Malik Hanro Agam dilaporkan ke kesatuannya oleh istrinya Anandira Puspita karena terlibat tiga kasus yang berbeda. Pertama, Lettu Agam dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca: Temui KSAD, KSAU Ingin Perkuat Pertahanan RI dari Serangan Asing
Kedua, terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai tenaga penjualan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ketiga, dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial BA. Semua laporan itu dibuat oleh Anandira Puspita.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana mengatakan, Lettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana. Sementara istri Lettu Agam, Anandira Puspita, kini masih menempuh jalur hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar.
Adapun Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyidik Polresta Denpasar menjerat Anandira Puspita dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: Dua Taruna Akmil Ikut Pendidikan Militer di Australia
Selain Anandira Puspita, pengelola akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, juga dijerat pasal yang sama. Keduanya dianggap bersama-sama mengunggah dan mentransmisikan data pribadi milik seorang perempuan berinisial BA tanpa izin.