Rabu 28 May 2025 23:10 WIB

KPAI Minta Pemerintah Jalankan Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

KPAI menilai putusan ini bersifat final dan harus segera dilaksanakan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 3/PUU-XXII/2024. Putusan itu menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya.

"Pemerintah pusat dan pemda wajib menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi -MK- Nomor: 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya. Ketentuan ini berlaku baik untuk sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga

KPAI menyambut baik putusan MK tersebut yang dinilainya sebagai tonggak penting dalam pemenuhan hak konstitusional anak atas pendidikan. "Putusan MK ini adalah bentuk penguatan mandat konstitusi bahwa negara bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan dasar anak. Ini bukan hanya soal biaya, tapi soal keadilan sosial bagi anak-anak Indonesia dari semua lapisan masyarakat," kata Aris Adi Leksono.

Dalam amar putusan MK, frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" ditegaskan sebagai kewajiban negara, termasuk untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

KPAI menilai putusan ini bersifat final dan harus segera dilaksanakan dalam bentuk kebijakan konkret, baik di tingkat pusat maupun daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terdapat 29,21 persen anak dari total 30,2 juta anak yang tidak melanjutkan pendidikan karena berbagai hambatan, terutama faktor ekonomi.

"Kami percaya bahwa dengan diterapkannya putusan ini, angka anak tidak sekolah akan menurun signifikan," katanya.

Menurut dia, putusan MK ini peluang besar untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang ramah anak, inklusif, dan bebas biaya pada tahap paling dasar.

"Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya di atas kertas," kata Aris Adi Leksono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement