REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan kepada Komisi I DPR RI bahwa proses peledakan amunisi afkir di Garut, Jawa Barat, sudah sesuai dengan standar operasio prosedur atau SOP.
"Salah satu yang dibahas tadi adalah peledakan di Garut, di mana sudah saya sampaikan bahwa prosedur untuk peledakan sudah dilaksanakan sesuai dengan SOP," kata Agus di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Agus menerangkan proses pemusnahan amunisi tersebut telah melewati sejumlah tahapan dan pelaksanaannya dilaporkan mulai dari satuan pengguna amunisi, Slog Kodam, Slog TNI hingga Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Kemudian selanjutnya apabila prosedur sudah sampai Kemhan, maka dari Kemhan akan ke Slog TNI dan sampai ke satuan yang ditugaskan untuk meledakkan munisi kaliber besar dan kecil dan detonator yang sudah expired di ledakkan di suatu tempat yang sudah disiapkan," ujarnya.
Agus juga menegaskan berdasarkan SOP tersebut tidan ada warga sipil yang dilibatkan dalam kegiatan pemusnahan amunisi kadaluarsa.
"Sebenarnya kita tidak melibatkan warga sipil dalam pemusnahan bahan peledak yang sudah expired," ujarnya.
Lebih lanjut Agus juga menyebut amunisi yang telah kadaluarsa pada umumnya lebih rentan meledak.
"Biasanya kalau munisi atau detonator yang sudah expired, dia itu sensitif ya, sensitif terhadap gerakan, gesekan, kemudian juga terhadap cahaya sehingga memang sangat mudah untuk menimbulkan peledakan," kata Agus.
Untuk diketahui, Komisi I DPR RI menggelar rapat tertutup dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara di Ruang Rapat Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin.