REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Universitas Diponegoro (Undip) belum mengambil sikap terkait status tiga tersangka kasus kematian Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Undip yang diduga bunuh diri akibat mengalami perundungan. Tiga tersangka diketahui terdiri dari dua staf di Prodi Anestesia dan satu mahasiswi yang merupakan senior ARL.
"Yang bisa kita sampaikan, proses hukum berjalan dan kita hormati. Hal-hal lain kita kaji secara internal, tentu saja nanti akan ada update," kata Wakil Rektor IV Undip Wijayanto ketika ditanya bagaimana status tiga tersangka saat ini di Undip, Rabu (21/5/2025).
"Undip menghormati proses hukum dan secara internal kita tentunya akan melihat berdasarkan hukum. Kita akan menentukan langkah-langkah berikutnya," tambah Wijayanto.
Sebelumnya, kuasa hukum tiga tersangka, Kairul Anwar, mengatakan, meski ketiga kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka, hal itu tak serta merta membuat mereka diberhentikan dari pekerjaannya. "Penetapan tersangka tidak serta merta mereka itu harus berhenti dari pekerjaannya. Karena itu kan ditetapkan oleh pihak yang punya kewenangan, tapi belum diuji di dalam sebuah persidangan," ujar Kairul ketika diwawancara pada 15 Mei 2025 lalu.
"Kalau kemudian setelah diuji di persidangan memang dinyatakan bersalah dan itu benar-benar terbukti, baru mungkin ada sanksi dari institusi. Makanya kita juga sangat menghormati asas praduga tidak bersalah," tambah Kairul yang juga merupakan kuasa hukum Undip.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Undip. Ketiganya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Hari ini, Kamis, 15 Mei 2025, kami jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti penyidik Polda Jawa Tengah atas nama dokter Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani binti Marzuki Pandi Sudarmo, dan Zara Yupita Azra binti Yulastono," ungkap Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji ketika memberikan keterangan pers.
Taufik adalah Ketua Prodi PPDS Anestesia Fakultas Kedokteran (FK) Undip. Sementara Sri Maryani merupakan staf admin Prodi Anestesiologi FK Undip. Sedangkan tersangka terakhir, yakni Zara Yupita Azra adalah dokter residen atau senior ARL. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng pada akhir Desember 2024 lalu, ketiganya tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Candra Saptaji mengatakan, selain tiga tersangka, penyidik Polda Jateng turut menyerahkan sejumlah barang bukti. "Untuk barang bukti terdiri dari 553 buah, dengan rincian 19 unit hp, satu buah buku catatan milik korban dokter Aulia Risma Lestari almarhum, sisanya dokumen-dokumen, dan ada juga uang tunai senilai Rp97 juta. Ada juga kwitansi, bukti transfer, bukti percakapan," ucapnya.
Dia menambahkan, dari 19 unit hp yang diserahkan sebagai barang bukti, satu di antaranya milik Aulia Risma. "(Hp) itu ada milik terdakwa, milik saksi, juga ada milik korban," ujar Candra.
Sementara terkait barang bukti uang tunai senilai Rp97 juta, Candra belum dapat menyampaikan penjelasan mendetail. "Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan," katanya.
Candra mengatakan, ketiga tersangka didakwa beberapa pasal, yakni Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," ucap Candra.
"Selanjutnya untuk para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan, jenis penahanan rutan, selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," tambah Candra.
Dia mengatakan, dua tersangka, yakni Sri Maryani dan Zara Yupita Azra ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. Sementara Taufik Eko Nugroho ditahan di Rutan Semarang.
