Sabtu 17 May 2025 18:10 WIB

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Perawat Bukan Hanya Pasien, Ada Juga Siswa PKL

Kasus dugaan pelecehan siswa PKL diselesaikan dengan mediasi.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Israr Itah
Keluarga pasien yang menjadi korban dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh perawat di salah satu rumah sakit di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk dimintai keterangan, Sabtu (10/5/2025).
Foto: Dok Republika
Keluarga pasien yang menjadi korban dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh perawat di salah satu rumah sakit di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk dimintai keterangan, Sabtu (10/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Mantan perawat di RS Pertamina Klayan Cirebon, DS (41), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap pasien anak berumur 16 tahun. Selain kasus yang terjadi pada Desember 2024 itu, tersangka ternyata juga pernah terlibat kasus dugaan pelecehan terhadap siswa yang menjalani praktik kerja lapangan (PKL).

Hal itu terungkap dari hasil pengembangan yang dilakukan jajaran Polres Cirebon Kota, saat menangani kasus yang menimpa pasien anak tersebut.

Baca Juga

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, kejadian yang menimpa siswa PKL tersebut terjadi pada Oktober 2024 di rumah sakit yang sama. Namun, kasus tersebut tidak dilaporkan ke pihak kepolisian dan hanya diselesaikan dengan cara mediasi.

“Hasil pendalaman kami pernah terjadi kasus pelecehan juga pada bulan Oktober 2024. Jadi selisih dua bulan sebelum kejadian Desember 2024 yang dilaporkan oleh korban yang sekarang,” kata Eko, di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (17/5/2025).

Selain itu, lanjut Eko, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan tersangka ternyata juga pernah terjadi pada 2019-2020. Kasus itu menimpa pasien di rumah sakit lain di luar wilayah Kabupaten Cirebon. Namun, kasus itu pun tidak dilaporkan ke kepolisian.

Eko mengatakan, sejumlah rangkaian kasus itu menjadi bukti petunjuk bagi jajarannya dalam menangani kasus yang melibatkan tersangka. Pihaknya juga mengantongi keterangan dari beberapa saksi yang menerangkan perilaku tersangka yang memang menjurus ke arah asusila.

“Total saksi yang sudah kami periksa ada 24 saksi dan dokumen yang sudah kami amankan ada 15 dokumen,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan terus mengawal kasus itu hingga tuntas sampai pada pelimpahan ke kejaksaan (P21) karena kami sangat konsen terhadap hal ini,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement