Rabu 14 May 2025 12:57 WIB

Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Perawat RS akan Jalani Self Therapy

Korban difabel yang berusia 16 tahun diduga mengalami kekerasan seksual saat dirawat.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Korban difabel yang berusia 16 tahun diduga mengalami kekerasan seksual saat dirawat di salah satu rumah sakit di Kabupaten Cirebon pada akhir Desember 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Korban difabel yang berusia 16 tahun diduga mengalami kekerasan seksual saat dirawat di salah satu rumah sakit di Kabupaten Cirebon pada akhir Desember 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya memberikan pendampingan kepada korban dugaan tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh perawat rumah sakit, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Korban difabel yang berusia 16 tahun diduga mengalami kekerasan seksual saat dirawat di salah satu rumah sakit di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon pada akhir Desember 2024.

Kasus yang dilaporkan pada 5 Mei 2025 itu kini sedang dalam penanganan Polres Cirebon Kota. Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya Siti Nuryani mengatakan, korban mengalami tekanan psikis berat. Untuk itu, korban akan mulai menjalani terapi pemulihan psikis atau self-therapy.

Baca Juga

“Di Komnas Anak Cirebon Raya ada terapi, namanya terapi self atau terapi pemulihan psikisnya ini. Nanti kita bakal bantu dan diterapi agar kembali bangkit lagi,” katanya, saat mengunjungi rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, kemarin.

Siti menjelaskan, disabilitas yang dialami korban berupa keterlambatan dalam berbicara. Meski demikian, ia menilai, korban masih bisa memberikan keterangan jika dibutuhkan dalam proses hukum.

“Disabilitas (korban) itu hanya keterlambatan berbicara saja. Tapi kalau untuk bercerita, bisa dia itu berbicara banyak. Cuma kita harus mengerti bahasanya,” ucapnya.

Siti menambahkan, selain mengalami trauma akibat dugaan tindak kekerasan seksual yang dialaminya, korban juga mengalami tekanan karena putus sekolah. Karena itu, pihaknya juga akan mengupayakan agar korban bisa melanjutkan pendidikannya.

“Insya Allah mungkin nanti bisa dilanjutkan untuk sekolah, dari nol lagi untuk belajar membaca dan yang lainnya,” ujar dia.

Sementara itu, di lokasi yang sama, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar juga berdialog langsung dengan keluarga korban dan memberikan semangat. Ia juga memberikan dukungan moril agar korban dan keluarganya tetap kuat menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami dari Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Eko. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement