REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Polres Cirebon Kota telah menetapkan oknum perawat, DS (41), sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap pasien anak dibawah umur. Kejadian itu terjadi saat korban yang berusia 16 tahun dirawat di RS Pertamina Klayan Cirebon pada akhir Desember 2024 lalu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus tersebut menjadi penyidikan.“Terlapor yakni DS sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Eko, di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (17/5/2025).
Eko menjelaskan, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban terjadi sebanyak tiga kali di rumah sakit. Yakni, dalam rentang waktu 23 – 25 Desember 2024.
Adapun modusnya, tersangka mengganti infus korban. Tersangka memanfaatkan situasi saat korban tidak dijaga oleh keluarganya dan suasana di sekitar ruang perawatan yang sepi.
