Senin 05 May 2025 18:50 WIB

Pembunuh Anak Keturunan Palestina Dibui 53 Thn, Islamfobia Anti-Palestina di AS Kian Parah

Pembunuh tersebut bahkan mengancam ibu korban dengan mengatakan harus mati.

Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, ILLINOIS -- Tak ada ampun bagi pelaku pembunuhan. Dimanapun dia berada, harus dihukum seberat-beratnya sebagai konsekuensi atas apa yang sudah diperbuat. Kali ini, pengadilan menyatakan bahwa warga Illinois Amerika terbukti membunuh bocah warga Amerika keturunan Palestina. Hakim menjatuhkan hukuman yang sangat berat kepada si pelaku.

Seorang pria Illinois dijatuhi hukuman 53 tahun penjara pada beberapa waktu lalu setelah juri memutuskannya bersalah atas pembunuhan seorang anak laki-laki Palestina-Amerika berusia 6 tahun dan luka parah terhadap ibunya dalam penusukan kejahatan kebencian pada Oktober 2023, kata jaksa.

Baca Juga

Joseph Czuba , 73, menikam dan membunuh Wadee Alfayoumi dan menikam Hanan Shaheen beberapa hari setelah sekutu AS, Israel, memulai perang di Gaza menyusul serangan pada 7 Oktober 2023 oleh militan Hamas Palestina.

Jaksa mengatakan penusukan tersebut - salah satu insiden kejahatan kebencian paling awal dan terburuk di AS sejak dimulainya perang - dipicu oleh kebencian anti-Muslim. Para pembela hak asasi manusia AS telah mencatat meningkatnya Islamofobia , kebencian anti-Arab , dan antisemitisme .

Hukuman penjara yang dijatuhkan oleh Hakim Daerah Will Amy Bertani-Tomczak mencakup 30 tahun untuk pembunuhan anak, 20 tahun untuk percobaan pembunuhan ibu, dan 3 tahun untuk kejahatan kebencian, menurut jaksa.

Czuba, yang merupakan pemilik rumah Shaheen dan putranya, menikam bocah itu sebanyak 26 kali dengan pisau bergaya militer berbilah bergerigi sepanjang 7 inci (18 cm), kata pihak berwenang. Shaheen menderita beberapa luka tusuk dalam serangan yang terjadi di Plainfield Township, sekitar 40 mil (64 km) di barat daya Chicago.

Czuba dinyatakan bersalah pada bulan Februari. Shaheen bersaksi selama persidangan bahwa Czuba mengatakan kepadanya "Anda, sebagai seorang Muslim, harus mati."

Czuba sebelumnya mengaku tidak bersalah. Pengacara pembelanya mengklaim jaksa penuntut memanfaatkan emosi juri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement