Jumat 02 May 2025 18:12 WIB

Viral GRIB Segel Perusahaan di Kalteng, Kapolda Janji Menindak Tegas

Potongan video aksi penyegelan viral di media sosial.

Kantor disegel (ilustrasi)
Foto: sport.id.msn.com
Kantor disegel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya menindak tegas kasus dugaan penyegelan yang dilakukan organisasi masyarakat DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah di PT Bumi Asri Pasaman (BAP) Kabupaten Barito Selatan. Potongan video aksi penyegelan itu viral di media sosial.

"Secara khusus, saya sudah memerintahkan Direktur Krimsus dan Direktur Krimum dan Subdit Jatanras untuk membentuk tim guna melakukan penyelidikan membantu Polres Barsel," katanya di Palangka Raya, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga

Iwan mengungkapkan, Polda Kalimantan Tengah melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung keadilan. Oleh sebab itu permasalahan apapun yang terjadi, ia menekankan Indonesia merupakan negara hukum sehingga permasalahan di masyarakat diselesaikan dengan proses hukum.

Iwan menyatakan, apabila dalam proses hukum ada keputusan dan belum dijalankan, masih ada tahapan selanjutnya yang dapat diupayakan. Hal ini dimaksudkan, setelah DPD GRIB Jaya Kalteng menyegel PT BAP dengan dalih menerima kuasa dari Sukarto, warga Barito Timur (Bartim) terkait perselisihan bisnis jual-beli karet dan telah disidangkan di Pengadilan Buntok.

"Kami akan lakukan proses penegakan hukum dengan tegas. Saya sudah perintahkan tegas, dan akan memproses kejadian ini secara hukum. Terkait dengan kasus ini, saya perintahkan menerbitkan LP model A. Karena kemungkinan pihak perusahaan merasa tertekan dan takut. Oleh sebab itu dilakukan penyelidikan," ucapnya.

Iwan menambahkan, apabila di dalam penyelidikan penyegelan terdapat peristiwa tindak pidana, maka pihaknya akan menaikkan ke proses sidik dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti dan penetapan tersangka.

"Saya memahami mungkin masyarakat ada yang diperlakukan tidak adil, proses hukum merasa bahwa yang bersangkutan tidak mendapatkan kepastian hukum. Tetapi sekali lagi, negara kita negara hukum. Permasalahan apapun di masyarakat, bisa diselesaikan melalui proses hukum secara tegas dan seadil-adilnya," ujarnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial potongan video penyegelan yang dilakukan oleh DPD GRIB Jaya Kalteng di PT BAP, Barsel pada 26 April 2025 . Dalam aksi penyegelan tersebut, DPD GRIB Jaya turut memasang spanduk bertuliskan "pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD GRIB Jaya Kalteng".

Diketahui, DPD GRIB Jaya menerima kuasa dari Sukarto, warga yang berselisih dengan PT BAP. Dalam proses persidangan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Buntok, Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Mahkamah Agung, PT BAP dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap Sukarto karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp778.732.739.

PT BAP juga dihukum membayar ganti rugi material keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet tersebut, yang sampai sekarang belum dibayar oleh PT BAP sebesar 6 persen terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement