REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Sebelas di antaranya adalah anggota GRIB Jaya.
"Kami mengamankan 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian enam di antaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (25/5/2025).
Ade Ary menambahkan sejumlah barang bukti telah diamankan mulai rekap karcis parkir dari ormas GRIB Jaya, atribut-atribut ormas, dan beberapa senjata tajam. Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh hukum, tidak melakukan hal-hal yang merugikan pihak lain, atau pihak manapun.
"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, itu mohon dapat memberikan laporan kepada instansi terkait, kemudian juga kepada kami, kepada Polsek, kepada Polres Jajaran, hingga Polda Metro Jaya atau bisa langsung menghubungi 110, itu nomor telepon gratis, bebas pulsa, 24 jam," katanya.
Pada Sabtu (24/5/2025), jajaran Polda Metro Jaya membongkar bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (24/5/2025). "Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG," kata Ade Ary.