Kamis 01 May 2025 06:30 WIB

Hakim Djumyanto Mengaku, Siap Ungkap Skandal Korupsi CPO

Total uang suap korupsi izin CPO yang digelontrokan hakim mencapai Rp 60 miliar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejagung menetapkan tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejagung menetapkan tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hakim Djuyamto (DJU) salah-satu tersangka skandal suap-gratiifkasi mengaku turut menerima uang terkait vonis lepas tiga korporasi terdakwa korupsi perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).

Karena pengakuannya itu, ia tak bakal melawan status penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dengan upaya mengajukan praperadilan.

Baca Juga

Sebagai tersangka, Djumyanto justru akan membantu tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam mengungkap terang tentang skandal suap Rp 60 miliar untuk memvonis lepas Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dari tuntutan atas korupsi CPO.

“Saya mengakui (menerima). Dan saya tidak akan mengajukan praperadilan. Kita akan bantu kejaksaan mengungkap ini (skandal suap-gratifikasi),” kata Djuyamto saat ditemui Republika usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta, Rabu (30/4/2025) tengah malam.

Djuyamto, adalah salah-satu dari empat hakim yang ditangkap oleh tim penyidikan Jampidsus sepanjang Sabtu dan Ahad pada 12 dan 13 Maret 2025 lalu. Selain Djuyamto, yang ditangkap lainnya, adalah hakim Muhammad Arif Nuryanta (MAN), hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan hakim Ali Muhtarom (AM).

Semuanya dijebloskan ke sel tahanan setelah diumumkan sebagai tersangka. Total ada delapan tersangka. Satu lainnya, adalah Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Sedangkan tiga tersangka lainnya, adalah Ariyanto Bakri (AR), dan Marcella Santoso (MS) yang merupakan pasangan pengacara korporasi terdakwa. Kemudian, tersangka Muhammad Syafei (MSY) selaku legal social security Wilmar Group.

Di kasus ini, total uang suap-gratifikasi yang digelontorkan kepada hakim-hakim tersebut setotal Rp 60 miliar. Uang haram tersebut, hasil kesepakatan antara hakim Arif Nuryanta dengan Ariyanto dan Wahyu sebagai penghubung.

Adapun Marcella sebagai pihak yang berkomunikasi dengan Syafei sebagai penyedia dana dari korporasi-korporasi terdakwa.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement