Rabu 23 Apr 2025 21:50 WIB

Menkes Izinkan Praktik Dokter Umum Bagi PPDS, Ini Respons Konsil Kesehatan

Menkes berkomitmen meringankan beban finansial peserta PPDS.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi dokter spesialis.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi dokter spesialis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menanggapi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait pemberian Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Kebijakan itu diklaim untuk membantu meringankan beban finansial yang kerap dihadapi para peserta PPDS di Indonesia.

Anggota KKI, Mohammad Syahril menyebut pengajuan SIP untuk praktik di luar rumah sakit pendidikan atau jejaring dapat dilakukan oleh peserta PPDS. Menurutnya, setiap Prodi memiliki regulasi berbeda.

Baca Juga

"Beberapa (prodi) mengizinkan praktik setelah tahun kedua atau ketiga, sementara yang lain memiliki ketentuan tersendiri," kata

dokter Syahril kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Syahril menyatakan PPDS dapat melakukan praktik di klinik swasta sebagai dokter umum di luar rumah sakit pendidikan.

"Selama mengikuti ketentuan dari Prodi masing-masing," ujar Syahril.

Sebelumnya, Menkes Budi mengungkapkan banyak peserta PPDS mengalami kesulitan ekonomi akibat tidak memiliki sumber pendapatan selama masa pendidikan. Melalui kebijakan ini, Kemenkes memberikan kesempatan bagi peserta PPDS untuk melakukan praktik sebagai dokter umum, sehingga mereka dapat memperoleh penghasilan yang wajar dengan cara yang benar tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinis mereka.

Sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan, peserta PPDS hanya dapat memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR), yaitu STR khusus untuk PPDS. Hal ini menyebabkan praktik sebagai dokter umum menjadi tidak legal bagi mereka. Namun, dengan adanya UU 17/2023, STR dokter umum tetap aktif selama masa pendidikan spesialis, memungkinkan PPDS untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di luar jam kerja pendidikan.

Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (kini Konsil Kesehatan Indonesia) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Dalam peraturan tersebut, Surat Tanda Registrasi Peserta (STR-P) PPDS/PPDGS diberikan sebagai bukti registrasi resmi bagi dokter dan dokter gigi peserta PPDS/PPDGS, yang disertai dengan tiga lembar salinan resmi dan dilegalisir.

Salinan pertama STR-P digunakan untuk kelengkapan administrasi di fasilitas pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi. Sementara itu, salinan kedua dan ketiga dapat digunakan untuk mengajukan SIP guna praktik mandiri sebagai dokter atau dokter gigi di luar kegiatan PPDS/PPDGS.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta ruang kerja yang layak bagi para peserta pendidikan dokter spesialis.

“Kita ingin dokter spesialis di Indonesia memiliki standar yang sama seperti di luar negeri. Mereka seharusnya tidak membayar untuk belajar, melainkan mendapatkan penghasilan dari praktik selama pendidikan,” ujar Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement