Selasa 22 Apr 2025 01:21 WIB

Jampidsus Tetapkan Tiga  Tersangka Obstruction of Justice Kasus Timah, Gula, dan CPO

Penetapan ketiga tersangka tersebut berawal dari penyidikan atas Marcella Santoso.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fitriyan Zamzami
Tersangka kasus perintangan penyidikan ditampilkan di Kejaksaan Agung, Senin (21/4/2025).
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Tersangka kasus perintangan penyidikan ditampilkan di Kejaksaan Agung, Senin (21/4/2025).

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka  obstruction of justice (OOJ), atau perintangan penyidikan penanganan perkara korupsi yang dalam penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tiga tersangka tersebut adalah Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS) dan Tian Bahtiar (TB). Ketiga tersangka tersebut juga dikatakan turut andil dalam pengaturan beberapa vonis perkara korupsi yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, tersangka MS dan JS adalah pengacara. Sedangkan TB adalah televisi lokal di Jakarta. “Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka. Pertama tersangka MS sebagai advokat. Kedua tersangka JS sebagai dosen sekaligus advokat.  Ketika tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan di JakTV,” kata Qohar, di Kejagung, Jakarta, Senin (22/4/2025).

Ketiga tersangka tersebut, kata Qohar dijerat dengan sangkaan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah diumumkan status hukumnya, ketiga tersangka tersebut dijebloskan ke sel tahanan selama 20 hari untuk penyidikan lanjutan. Ketiga tersangka, dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

 

Posisi kasus  

Abdul Qohar menerangkan, penetapan ketiga tersangka tersebut sebetulnya berawal dari pengusutan perkara atas nama MS. MS sebelumnya, sudah ditetapkan tersangka terkait skandal suap-gratifikasi vonis lepas tiga korporasi terdakwa korupsi perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO). Penyidikan lanjutan terhadap MS, ditemukan adanya bukti-bukti terkait dengan perannya bersama-sama JS, dan TB dalam melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perintangan penyidikan atas dua perkara korupsi lainnya.

Yaitu perkara korupsi penambangan bijih timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, dan perkara korupsi kuota impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan tersangka MS, JS, bersama-sama dengan TB untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung, atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah, dan tindak pidana dalam kegiatan importasi gula, atas nama tersangka Tom Lembong (Thomas Trikasih Lembong), baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan,” kata Qohar.

Qohar menerangkan, dalam penyidikan di Jampidsus terungkap, tersangka MS selaku pengacara dalam penanganan perkara korupsi timah, gula, dan CPO ada memberikan uang sebesar Rp 478,5 juta. Uang tersebut diberikan kepada tersangka JS, dan juga tersangka TB. “Tersangka MS, dan tersangka JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung, terkait dengan penanganan perkara a quo. Baik pada saat penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” kata Qohar. Konten-konten negatif di beragam platform media, dan media sosial (medsos), TB sebarluaskan. 

“Sehingga kejaksaan dinilai negatif, dan merugikan hak-hak tersangka maupun terdakwa yang perkaranya ditangani (menjadi klien dari) tersangka MS,” kata Qohar. Dan tersangka JS, atas perannya sebagai pengajar dan pengajar dikatakan Qohar melakukan penggiringan-penggiringan opini melalui diskusi-diskusi, dan seminar-seminar yang disebut mendiskreditkan peran institusi Jampidsus-Kejagung. “Bahwa tersangka MS, dan tersangka JS juga membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan. Dan tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang kejaksaan,” kata Qohar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement