Kamis 17 Apr 2025 17:37 WIB

418 Ribu Hektare Tanah di Jateng Belum Tersertifikasi, Nusron Peringatkan Potensi Konflik

Isu tersebut perlu mendapat perhatian dari gubernur dan para bupati di Jateng.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Kamis (17/4/2025).
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Kamis (17/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, dari 2,2 juta hektare total luas tanah Area Penggunaan Lain (APL) di Jawa Tengah (Jateng), sebanyak 19 persen atau 418 ribu hektare di antaranya belum terpetakan. Menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan konflik.

"Masih ada 19 persen dari total 2,2 juta hektare tanah (APL) di Jawa Tengah yang belum terpetakan dan tersertifikasi, dan ini bisa menjadi rentan konflik pada kemudian hari kalau tidak segera dipetakan dan disertifikasi," kata Nusron saat memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan dengan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, di Semarang, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga

Dia menambahakan, dari tanah yang belum terpetakan tersebut, sebagian di antaranya merupakan milik negara. "Juga ada tanah masyarakat yang masih dalam bentuk persil-persil. Kalau di sini letter C, tanah adat, masih menggunakan surat keterangan desa. Nah ini yang perlu segera disertifikasi," ujarnya.

Nusron mengungkapkan, selain itu terdapat 348 ribu hektare tanah di Jateng yang masuk kategori KW 4, 5, dan 6. "Apa KW 456 itu? Ada sertifikatnya, tapi tidak ada peta kadastralnya, lampirannya itu enggak ada. Ini potensi konflik ke depan kalau enggak segera diatasi," katanya.

Oleh sebab itu Nusron mengimbau agar para pemegang sertifikat tanah yang masuk kategori KW 4, 5, dan 6 agar segera melakukan daftar ulang ke kantor pertanahan di daerah masing-masing. "Kalau diperlukan, minta diukur ulang," ucap Nusron.

Dia mengatakan, isu tersebut perlu mendapat perhatian dari gubernur dan para bupati di Jateng. "Ini harus membutukan kerja sama dan kolaborasi dengan Pak Gubernur dan bapak-bapak bupati, serta kepala daerah yang lain," ujar Nusron.

Nusron mengungkapkan, dalam pertemuannya dengan Ahmad Luthfi, dia turut membahas tanah-tanah tidak produktif atau yang masa Hak Guna Bangun (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah habis. "Itu juga sedang kita petakan bersama, kolaborasi dengan Pak Gubernur dan pak bupati/wali kota, untuk bersama-sama didayagunakan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement