Kamis 11 Dec 2025 17:49 WIB

ATR/BPN Percepat Proses Sertipikasi Tanah Wakaf, Nusron: Jangan Sampai Rumah Tuhan tidak Terurus!

Nusron juga meminta tim khusus untuk rumah ibadah dan tanah organisasi keagamaan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dengan mendorong seluruh organisasi keagamaan segera mendaftarkan dan menertibkan aset tanah umat.
Foto: dok ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dengan mendorong seluruh organisasi keagamaan segera mendaftarkan dan menertibkan aset tanah umat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dengan mendorong seluruh organisasi keagamaan segera mendaftarkan dan menertibkan aset tanah umat. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset keagamaan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Saya minta tolong, bentuk tim khusus dan buat loket khusus untuk rumah ibadah, melayani pendaftaran tanah wakaf dan tanah organisasi keagamaan. Ini rumah Tuhan, jangan sampai rumah Tuhan tidak terurus hanya karena persoalan administrasi,” ujar Nusron Wahid dalam pertemuan dengan organisasi keagamaan se-Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (10/12/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalteng itu membahas percepatan sertipikasi tanah wakaf yang harus didukung kemudahan layanan dari pemerintah. Nusron menegaskan bahwa proses pengurusan tanah wakaf tidak dipungut biaya.

“Pengurusan tanah wakaf itu digratiskan. Tidak perlu ada biaya,” katanya.

Nusron mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk 21 perwakilan organisasi se-Kalteng yang hadir, untuk aktif mendata dan mendaftarkan aset tanahnya. Sertipikasi tanah dinilai tidak hanya menjadi perlindungan hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga amanah umat.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalteng, Muhammad Yusi Abdhian, menyatakan kesiapan pihaknya bersinergi dengan BPN dalam pendataan rumah ibadah. Ia menyampaikan bahwa proses pendataan sudah berjalan di seluruh wilayah Kalteng.

“Pak Menteri, alhamdulillah saat ini sedang berjalan proses pendataan rumah-rumah ibadah, mulai dari musala, langgar, hingga masjid. Data tersebut menjadi basis kita untuk menindaklanjuti lebih akurat sehingga nanti secara keseluruhan di Kalteng datanya akan lengkap,” ujarnya.

Pertemuan ini dimoderatori oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan. Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN secara konsisten menggunakan istilah “sertipikat” dalam dokumen resmi. Hal ini merujuk pada istilah hukum resmi seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Selain itu, "sertipikat tanah” adalah dokumen negara yang menyatakan pengakuan resmi atas hak kepemilikan tanah oleh seseorang atau badan hukum.

Rujukan tersebut membedakannya dari “sertifikat” lain seperti ijazah, penghargaan, atau pelatihan, maka digunakan istilah “sertipikat” yang lebih spesifik secara kontekstual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement