REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - FH (21 tahun) korban pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama (31) dokter residen PPDS di RSHS Bandung melalui kuasa hukumnya meminta pelaku dihukum berat. Sebab tindakan yang dilakukan tersangka merupakan kejahatan luar biasa.
Debi Agusfriansa, kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum mengatakan, korban meminta agar tersangka pemerkosaan berinisial PAP dihukum berat. Sebab kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan dilakukan oleh dokter.
"Kami berharap adanya penambahan masa hukuman untuk pelaku ya," ucap dia saat sesi konferensi pers di Kota Bandung, Sabtu (12/4/2025).
Ia menyebut polisi menjerat tersangka menggunakan pasal 6c undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Selain itu, Debi menyebut pidana dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh dokter.
"Jadi kalau 12 tahun ditambah 1/3 itu bisa jadi 16 tahun jadi lebih berat. Jadi mohon kiranya nanti pasal 15 huruf b undang-undang tindak pidana kekerasan seksual itu dapat diterapkan juga nanti ketika penuntutan di pengadilan," kata dia.
Ia melanjutkan, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan pidana adminisitratif karena pidana tersebut merupakan kejahatan serius dan luar biasa. Sehingga diperlukan penanganan yang khusus terkait itu.
"Lebih dari 90 persen korban itu adalah perempuan dan anak, mereka termasuk kelompok rentan. Nah, kelompok rentan ini yang seharusnya dilindungi oleh negara ini malah dijadikan objek kejahatan," kata dia.
Dengan begitu, ia menegaskan tidak ada upaya damai dalam kasus tersebut. Terkait surat perdamaian yang sempat disetujui pelaku dan korban tidak memiliki kekuatan hukum.