Kamis 10 Apr 2025 06:46 WIB

Fantasi Seksual Dokter PPDS RSHS Hingga Lakukan Pemerkosaan ke Kerabat Pasien

Tersangka sudah menikah kurang lebih tiga bulan dan belum mempunyai anak.

Rep: Muhammada Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Dokter PPDS Unpad ditangkap karena diduga memperkosa kelurga pasien.
Foto: Muhammad Fauzi Ridwan/ Republika
Dokter PPDS Unpad ditangkap karena diduga memperkosa kelurga pasien.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan dokter residen PPDS Priguna Anugerah Pratama tersangka kasus pemerkosaan keluarga pasien di RSHS Bandung memiliki kelainan seksual. Mereka menyebut tersangka memiliki fantasi senang melihat orang pingsan.

"Fantasinya senang melihat orang yang pingsan," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga

Ia menuturkan tersangka sudah menikah kurang lebih tiga bulan dan belum mempunyai anak. Pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan psikologi dari tim psikologi forensik untuk memperkuat hasil pemeriksaan kecenderungan tersangka kelainan seksual.

Surawan melanjutkan tersangka melakukan aksinya di sebuah ruangan di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung tanggal 18 Maret dini hari. Ia mengatakan ruangan tersebut ruangan baru dan belum digunakan.

Saat peristiwa terjadi, ia mengatakan korban membawa kondom. Pihaknya sudah mengamankan barang bukti sperma yang terdeteksi di lokasi dan sudah dibekukan. Selanjutnya akan dites DNA.

Surawan menambahkan korban saat ini sudah membaik akan tetapi masih trauma. Ia menyebut peristiwa itu bermula saat korban menemani orangtuanya yang tengah kondisi kritis di RSHS Bandung.

Saat itu, orangtuanya diminta untuk melakukan transfusi darah. Akan tetapi karena kritis, maka transfusi darah dialihkan kepada anaknya tersebut.

"Anaknya tuh nggak tahu tujuannya apa-apa, kemudian dibawa ke ruang yang baru," ungkap dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement