REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan makna penting dalam Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang sangat spesial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam kesempatan ini, KPK mendorong para penyelenggara negara untuk memperkuat integritas.
KPK mengimbau penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi pada kesempatan pertama. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya.
"KPK juga mengingatkan bahwa setiap pemberian hadiah atau bingkisan, sekecil apapun, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mempengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan pers pada Senin (31/3/2025).
Jika penyelenggara negara tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, KPK meminta mereka mengadukannya ke KPK.
Mekanisme dan formulir pelaporan dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
"Wajib melaporkan (pemberian gratifikasi) kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," ujar Setyo.
KPK juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memantau dan melaporkan penyalahgunaan fasilitas negara.
"Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara akan semakin meningkat, dan cita-cita Indonesia yang bersih dari korupsi dapat terwujud," ucap Setyo.