Senin 06 Jan 2025 20:26 WIB

Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Mantan Komisioner KPU: Tidak Ada Hal Baru

Wahyu enggan berkomentar lebih lanjut soal pertanyaan yang diajukan oleh KPK.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Eks Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Eks Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan mengaku sudah memberikan semua informasi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu diperiksa terkait kasus tersangka Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut dia, tidak ada hal baru terkait dengan pemeriksaannya sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka Hasto. Adapun Hasto menjadi tersangka dalam kasus mantan caleg DPR RI dari PDIP Harun Masiku.

Baca Juga

"Saya ditanya pertanyaan yang mengulang dari pertanyaan yang sebelumnya. Jadi, tidak ada informasi baru yang saya berikan, tetapi saya meneliti kembali jawaban saya yang dahulu sehingga pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan," kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Wahyu enggan berkomentar lebih lanjut soal detail pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Dia meminta awak media untuk menanyakan langsung hal itu kepada KPK.  "Itu mungkin juru bicara KPK besok yang akan memberikan pernyataan," ujarnya.

Wahyu mengaku, senantiasa bersikap kooperatif dengan penyidik KPK. Dia pun memastikan, semua informasi yang dimilikinya sudah disampaikan ke penyidik. "Prinsipnya tentu kasus terdahulu yang menyangkut saya, sudah saya sampaikan segala sesuatunya yang saya tahu, yang saya lihat, yang saya punya, dan saya bersikap kooperatif," tuturnya.

Wahyu menjalani pemeriksaan sekitar enam jam oleh penyidik KPK, yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 12.35 WIB dan selesai diperiksa pukul 16.38 WIB. Penyidik KPK awalnya hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement