REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaannya terhadap modus penipuan dengan menyalahgunakan nama KPK. Apalagi dalam waktu dekat ini umat Muslim akan merayakan Lebaran.
"Mengingat modus penipuan ini juga marak terjadi di daerah, KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), agar dapat meneruskan imbauan ini kepada seluruh pemerintah daerah," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Dalam surat itu, KPK mengingatkan modus kriminal yang kerap dilakukan yaitu dengan membuat surat, kartu identitas, atau dokumen lain yang mencatut nama KPK untuk menipu korban. Penipuan juga seringkali dilakukan melalui telepon dan media sosial yang mengaku sebagai pegawai KPK.
"Penipu meminta uang atau data pribadi dengan dalih menangani perkara," ujar Setyo.
Modus lain yang juga kerap digunakan, lanjut Setyo, ialah mengaku sebagai penyidik KPK yang sedang menangani suatu perkara. Cara itu digunakan untuk meminta sejumlah uang agar kasus tersebut dihentikan.
"Kemudian dengan modus pembuatan dan penggunaan seragam, lencana, serta atribut berlogo KPK yang digunakan untuk menipu atau mengintimidasi korban," ujar Setyo.
Selain itu, KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang seringkali mengatasnamakan lembaga atau organisasi sebagai mitra resmi KPK untuk menggalang dana atau menawarkan bantuan hukum palsu. Pelaku juga menawarkan lowongan kerja palsu di KPK dan meminta biaya administrasi.