REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengatakan, Pemprov Jateng telah membuka posko pengaduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR). Pekerja yang belum memperoleh THR dapat melapor ke posko tersebut.
Luthfi mengungkapkan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, THR merupakan hak para pekerja. THR, tambahnya, harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
"Dinas Ketenagakerjaan (Jateng) membuka posko pengaduan khusus THR karena itu merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka," ujar Luthfi setelah melakukan pengecekan kepatuhan pembayaran THR ke PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) Kota Semarang, Senin (24/3/2025).
Luthfi mengatakan, dua perusahaan tersebut telah melaksanakan kewajibannya dalam memberikan THR kepada para pekerjanya. "Hari ini dua pengecekan clear, karena pembayarannya lewat online," ucapnya.
Namun, dia memastikan pengecekan pembayaran THR kepada para pekerja akan tetap dilakukan. Hal itu mengingat terdapat antara 102 hingga 103 ribu perusahaan di Jateng. "Kita harus lakukan pengecekan agar haknya karyawan bisa terpenuhi," kata Luthfi.
Luthfi mengakui, ada perusahaan-perusahaan yang membayarkan THR dengan cara diangsur. Ada pula yang mengganti uang THR dengan bingkisan atau parsel. Mengacu pada situasi tersebut, Luthfi mengatakan, pekerja yang merasa hak THR-nya belum terpenuhi, dapat melapor ke posko pengaduan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Jateng.
Menurut Luthfi, sejauh ini posko Disnakertrans Jateng sudah menerima tujuh laporan. Lima di antaranya telah ditangani. "Masih ada dua yang akan ditindaklanjuti lagi," ucapnya.
Kanal pengaduan THR Provinsi Jateng dapat diakses secara offline di Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan nomor 16, Kota Semarang. Pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui nomor telepon 0813 1927 0725 atau website Siladu dengan tautan bit.ly/aduanpekerja.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi, mengungkapkan, sejauh ini dia belum menerima laporan terkait adanya perusahaan di Jateng yang tak membayarkan THR kepada para pekerjanya. "Alhamdulillah sampai sekarang ini belum ada berita ke Apindo, ke kami, bahwa ada yang tidak membayar THR. Sampai sekarang tidak ada," kata Frans ketika dihubungi Republika.
Frans menekankan, Apindo mendukung pemenuhan hak THR kepada para pekerja. "Karyawan itu kan teman kerja kita. Tanpa karyawan kan kita tidak bisa bekerja. Jadi setahun sekali kita memberikan THR. Melihat anak-anak mereka pakai pakaian baru, jalan-jalan, kita kan senang," ucapnya.