Selasa 18 Mar 2025 18:40 WIB

Update RUU TNI: Tentara Aktif Hanya Bisa Duduki 14 Jabatan Sipil

Menurut Menkum, revisi UU TNI tak dimaksudkan membangkitkan dwifungsi TNI lagi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas mengungkapkan, dalam draf terakhir revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), militer aktif bisa mengisi jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga negara. Jumlah itu bertambah dari UU Nomor 34 Tahun 2004 yang hanya mengizinkan tentara aktif 10 lembaga.

"Ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14. Masih berkaitan dengan tugas pertahanan negara," kata Supratman setelah menghadiri rapat Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025). Rapat tersebut menyetujui revisi UU TNI dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian disahkan menjadi UU.

Baca Juga

Dalam UU TNI saat ini, tentara aktif cuma bisa mengisi jabatan sipil di 10 kementerian dan lembaga, mencakup Kemenko Polkam (dulu Kemenko Polhukam), Kemenhan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lemhannas, Dewan Pertahanan Nasional (dulu Wantannas), Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung.

Lalu ada penambahan empat lembaga lain yang bisa diemban personel TNI, yaitu Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebelum ada revisi UU TNI, empat lembaga itu juga sudah dihuni militer aktif.

"14 jadinya tadinya 16 karena (Kementerian) Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional itu satu, kemudian kayak seperti Mensesneg juga nanti ada Sekretaris Militer Presiden itu dirangkap juga bisa anggota TNI jadinya maksimal 16, tapi semuanya hanya di 14 K/L," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Supratman menjamin, revisi UU TNI tak dimaksudkan membangkitkan dwifungsi TNI lagi. "Sekarang kan sudah terjawab ndak perlu dikhawatirkan semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan," ujar Supratman.

Menurut dia, penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif dibatasi di bidang berhubungan pertahanan dan keamanan negara. "Soal kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab bahwa itu sama sekali tidak benar," ujar Supratman.

Nantinya prajurit TNI yang ingin menempati jabatan sipil di luar ketentuan RUU ini diwajibkan pensiun dari dinas militer. "Nanti jadi harus disesuaikan karena ini jelas dalam UU," ucap Supratman.

Sementara itu, Komisi I DPR RI baru saja satu suara membawa revisi UU TNI supaya disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI. Semua fraksi terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS dan PAN tak ada yang menolak RUU TNI.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement