REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak membahas mengenai klausul tentara berbisnis. Sjafrie menyebut revisi UU TNI tak merambah klausul tersebut.
Hal itu disampaikan Sjafrie setelah mengikuti rapat pembahasan revisi UU TNI di Komisi I DPR RI pada Selasa (11/3/2025). Rapat itu diikuti pula oleh unsur pemerintah lainnya seperti Setneg dan Kemenkeu.
"(Larangan berbisnis bagi TNI) itu tidak termasuk dalam pasal yang dibahas," kata Sjafrie kepada wartawan.
Sjafrie menjelaskan tiga pasal UU TNI yang akan direvisi. Ketiga pasal itu disebut tak berkaitan soal bisnis.
"Saya atas nama pemerintah juga menyampaikan makna yang tersirat dalam RUU itu ada tiga, yang menyangkut masalah kedudukan TNI yang sebetulnya ini bukan masalah baru, tapi sudah tercantum di dalam UU TNI Pasal 3 tentang kedudukan TNI," kata Sjafrie.
Sjafrie mengatakan, pasal berikutnya ialah menyangkut masa dinas tentara dan penugasan tentara di luar TNI.